LOMBOK, iNewsLombok.id – Seorang mantan dosen berinisial LR yang pernah mengajar di dua kampus ternama di Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan tindakan pelecehan seksual sesama jenis.
Penahanan terhadap LR dilakukan setelah gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup kuat. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, pada Senin (22/4/2025).
“Benar, kami telah menahan tersangka LR sejak Senin, 21 April 2025. Ia ditahan di sel tahanan Dittahti Polda NTB,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli psikologi forensik dan bahasa. Hasil keterangan para ahli memperkuat dugaan bahwa LR melakukan pelecehan seksual dengan metode yang manipulatif, berkedok ajaran agama.
Sementara itu, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang mendampingi para korban, mencatat jumlah korban kini mencapai 22 orang, sebagian besar merupakan mahasiswa dan alumni dari berbagai kampus.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait