LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengonfirmasi penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB berupa lahan 31.963 meter persegi untuk proyek NTB Convention Center (NCC) di Jalan Bung Karno, Mataram, masih berlanjut.
Dua tersangka, mantan Direktur PT Lombok Plaza (inisial DS) dan mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti, telah ditahan sejak Januari dan Februari 2025.
Proyek Rp360 Miliar yang Mangkrak & Jaminan Bodong
Proyek NCC digagas tahun 2012 di era Gubernur TGB Zainul Majdi melalui kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT Lombok Plaza. Nilai kontrak mencapai Rp360 miliar, namun hingga 2025, lahan tersebut masih terbengkalai tanpa pembangunan.
Padahal, perjanjian mencantumkan jaminan garansi bank Rp24 miliar (5% nilai kontrak) dari Bank NTB Syariah. Sayangnya, jaminan tersebut terbukti palsu dan tak bisa dieksekusi Pemprov NTB.
“Tidak ada realisasi pembangunan, tidak ada kompensasi yang diterima Pemprov. Ini jelas merugikan negara,” tegas Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (12/3/2025).
Penyidikan Berkembang: Peluang Tersangka Baru
Efrien menyebut penyidikan masih terus digali. “Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” ujarnya.
Saat ini, fokus tim penyidik adalah melacak alur dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin menikmati keuntungan ilegal dari proyek mangkrak ini.
Modus PT Lombok Plaza: Menang Tender Tanpa Eksekusi
PT Lombok Plaza menang tender proyek NCC tahun 2012, tetapi tak kunjung membangun gedung sesuai kontrak. Padahal, skema BGS mewajibkan perusahaan menyerahkan bangunan selesai ke Pemprov setelah masa konstruksi.
“Ini indikasi kuat penggelapan wewenang dan mark-up nilai proyek,” tambah Efrien.
Kerugian negara tidak hanya dari anggaran proyek, tetapi juga potensi ekonomi yang hilang. NCC direncanakan sebagai pusat konvensi modern untuk meningkatkan pariwisata dan investasi NTB. Kini, lahan seluas 3,2 hektare itu hanya menjadi tanah kosong di pusat kota.
Kejati NTB berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai contoh pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.
“Kami tak akan berhenti di dua tersangka. Siapa pun yang terlibat wajib diusut,” tegas Efrien.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait