Selain DAK 2024, Kejati NTB juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan DAK Dikbud tahun 2023, yang memiliki nilai anggaran Rp 42 miliar.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menegaskan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) telah diperintahkan untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus ini sejak akhir 2024.
"Tim Pidsus sedang menelusuri indikasi penyimpangan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan," kata Enen.
Proses penyelidikan melibatkan pengadaan alat peraga serta proyek pembangunan yang bersumber dari DAK 2023.
Saat ini, Tim Pidsus Kejati NTB tengah berupaya memperkuat data-data terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan DAK.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait