Ia menjelaskan bahwa dana tersebut adalah total anggaran dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari APBD Pemkab Bima untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada 2024.
"Anggaran Rp 27,4 miliar bukanlah nilai kerugian negara, melainkan total anggaran untuk pelaksanaan Pilkada," katanya.
Ady menilai bahwa tuduhan penyalahgunaan anggaran masih prematur, mengingat belum dilakukan audit resmi.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait