"Ini masih tahap klarifikasi, jadi kami akan undang lagi," tambahnya.
KPU Bima Bantah Tuduhan Korupsi
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, menegaskan bahwa tuduhan korupsi dana hibah Rp 27,4 miliar tidak memiliki dasar kuat dan terkesan tendensius.
"Laporan yang masuk ke Unit Tipidkor Polres Bima tidak melampirkan bukti-bukti awal, tidak ada uraian spesifik, serta tidak menyebutkan tahapan mana yang bermasalah atau berapa jumlah kerugian negara," tegas Ady dalam keterangannya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait