BIMA, iNewsLombok.id – Dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebesar Rp 27,4 miliar tahun 2024 tengah diusut oleh Polres Bima. Satreskrim Polres Bima langsung bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Bima.
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan jajaran KPU Bima untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
"(Klarifikasi) Sekretariat KPU dulu yang kelola anggaran," ujar Malik pada Selasa (18/2/2025).
Saat ditanya mengenai pemanggilan terhadap komisioner KPU maupun pejabat Pemkab Bima, Malik menegaskan bahwa semua pihak terkait akan diundang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait