BIMA, iNewsLombok.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tahun anggaran 2024 terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima masih memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat struktural KPU dan jajaran penyelenggara ad hoc pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
Kepala Satreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal dan memerlukan waktu panjang, mengingat cakupan pemeriksaan yang melibatkan ratusan orang.
"Proses penyelidikan kasus KPU ini masih panjang, karena kami memeriksa PPK dan PPS yang tersebar di seluruh kecamatan. Saat ini kami sudah memeriksa di dua kecamatan, dan masih akan melanjutkan ke kecamatan lainnya," ujar AKP Malik, Kamis (21/6/2025).
Pemeriksaan Fokus pada PPK dan PPS
Menurut Malik, penyelidikan mencakup 90 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 573 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 191 desa di 18 kecamatan di Kabupaten Bima.
Total ada 663 orang yang diperiksa, berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah senilai Rp27,4 miliar dari Pemkab Bima kepada KPU setempat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait