Warga Gili Meno dan Karang Sidemen Tuntut Keadilan, Desak Pemerintah Hentikan Pelanggaran Lingkungan

Purnawarman
Warga Gili Meno dan Karang Sidemen Tuntut Keadilan, Desak Pemerintah Hentikan Pelanggaran Lingkungan dan Agraria. ist

Hingga kini, PT. TCN tetap beroperasi tanpa sanksi berarti. Warga mendesak KLH untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan menyeretnya ke ranah hukum.

Hasil audiensi pada 21 Februari 2025 dengan Bidang Pengendalian Pencemaran Laut KLH mencakup, Laporan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup, Rencana turun langsung ke lapangan di Gili Meno, Pengecekan izin-izin PT. TCN.

Dalam audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 19 Februari 2025, warga menuntut agar izin Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) PT. TCN tidak diterbitkan lagi. Hasil pertemuan dengan pejabat terkait menghasilkan beberapa keputusan: Izin KKPRL PT. TCN tidak akan diterbitkan lagi, KKP akan menyampaikan laporan kepada Menteri, Koordinasi dengan WALHI dan warga Gili Meno, Salinan resmi pencabutan izin PRL PT. TCN akan diberikan kepada warga.

Dalam audiensi dengan Komnas HAM RI, warga Karang Sidemen menyampaikan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) NTB telah menghambat redistribusi tanah Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Warga menolak upaya pemerintah mengakomodasi kepentingan Pemda, Bank Tanah, dan perusahaan dalam redistribusi lahan ini.

Sementara itu, warga Gili Meno mengeluhkan krisis air bersih selama 10 bulan terakhir akibat komersialisasi sumber daya air oleh PT. TCN. Warga mendesak pemerintah agar segera memenuhi hak mereka dan memutus kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network