Pemprov Tanggapi Kritik DPRD soal Kontroversi Komisaris Bank NTB Syariah: ASN Aktif Sesuai Regulasi!
"Praktiknya sesuai dengan temuan Itjen Kemendagri. Kami tidak menempatkan komisaris di BUMD sendiri, sehingga ini perlu segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ASN aktif dinilai lebih efektif dalam melakukan pengawasan, seperti yang diterapkan di Jamkrida, Bank BPR, dan Bank NTB Syariah.
"Kami hanya mengajukan usulan, bukan keputusan final. Setelah diajukan, akan ada proses panjang, termasuk fit and proper test oleh OJK serta persetujuan dalam RUPS. Jika tidak disetujui, maka tidak akan diproses lebih lanjut," tegasnya.
Menurut Gani, keputusan akhir ada di tangan 10 kabupaten/kota yang memiliki saham di Bank NTB Syariah. Ia juga mengimbau agar semua pihak menyelesaikan polemik ini melalui mekanisme formal tanpa saling berdebat di media.
"Kami hanya merespons temuan Itjen Kemendagri, jika tidak, bisa dianggap pembiaran. Ini masih sebatas usulan, belum final. Silakan panggil kami secara baik-baik melalui mekanisme yang ada," pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait