3. Mendagri diminta mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar. Pelantikan serentak 6 Februari 2024 menandai awal masa jabatan para kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan tanpa sengketa, sekaligus menjadi momentum untuk mewujudkan visi pembangunan di masing-masing wilayah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait