Breaking News: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Dijadwalkan 6 Februari

Purnawarman
Breaking News: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Dijadwalkan 6 Februari. Tangkapan Layar

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah melalui Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu RI memutuskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2024.

Keputusan ini diambil dalam rapat resmi yang digelar pada Rabu (22/1/2024). Berikut poin-poin utama kesimpulan rapat:

Pelantikan Serentak 6 Februari 2024:

1. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang tidak memiliki sengketa PHP di MK dan telah ditetapkan oleh KPU serta diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri akan dilantik serentak pada 6 Februari 2024.

2. Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Yogyakarta dan Aceh. Bagi kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan resmi dari MK.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network