LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah melalui Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu RI memutuskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat resmi yang digelar pada Rabu (22/1/2024). Berikut poin-poin utama kesimpulan rapat:
Pelantikan Serentak 6 Februari 2024:
1. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang tidak memiliki sengketa PHP di MK dan telah ditetapkan oleh KPU serta diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri akan dilantik serentak pada 6 Februari 2024.
2. Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Yogyakarta dan Aceh. Bagi kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan resmi dari MK.
3. Mendagri diminta mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar. Pelantikan serentak 6 Februari 2024 menandai awal masa jabatan para kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan tanpa sengketa, sekaligus menjadi momentum untuk mewujudkan visi pembangunan di masing-masing wilayah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait