LOMBOK, iNewsLombok.id - Oknum pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah inisial TQH akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi setelah dilaporkan dugaan kasus Pelecehan seksual terhadap tiga santriwatinya.
Kasat Polres Loteng IPTU Luk Luk Il Maqnun Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pimpinan ponpes tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan.
"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka sore tadi," ungkapnya, Rabu (15/1/2024).
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan visum terhadap ketiga korban, kemudian berdasarkan hasil visum tersebut, ditemukan terdapat luka di bagian organ intim salah satu korban.
"Memang awal mulanya pelaku ditangkap di rumah korban saat melakukan tindakan melawan hukum," ujarnya.
Hal itu diketahui oleh ayah korban yang baru pulang dan menemukan korban sedang berada di dalam kamar bersama dengan pelaku.
Sementara untuk korban pelecehan sampai saat ini hanya tiga orang dan diketahui kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2023 lalu.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 760 Jo pasal 81 ayat (1) (2) (3) dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) (2) dan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentangg perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan pengasuh tenaga pendidik ponpes.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait