Sedangkan secara keseluruhan dana kampanye masing-masing calon dibatasi sampai ratusan miliar.
"Saya kurang hapal pasnya perkiraan kami batas dana kampanye itu Rp119 miliar,".
Khuwailid menerangkan apabila dana kampaye itu melibihi, maka paslon harus mengembalikan ke kas daerah.
"Pertama Kalau lebih maka harus segera dikembalikan ke kas daerah,kedua akan ada konsekwensinya apabila dibelanjakan"ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait