KPU NTB Deadline 24 Oktober Tiga Paslon Cagub dan Cawagub Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Purnawarman
KPU NTB Deadline 24 Oktober Tiga Paslon Cagub dan Cawagub Laporkan Sumbangan Dana Kampanye.iNewsLombok.id/Purnawarman

Sedangkan secara keseluruhan dana kampanye masing-masing calon dibatasi sampai ratusan miliar.

"Saya kurang hapal pasnya perkiraan kami batas dana kampanye itu Rp119 miliar,".

Khuwailid menerangkan apabila dana kampaye itu melibihi, maka paslon harus mengembalikan ke kas daerah.

"Pertama Kalau lebih maka harus segera dikembalikan ke kas daerah,kedua akan ada konsekwensinya apabila dibelanjakan"ungkapnya.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network