KPU NTB Deadline 24 Oktober Tiga Paslon Cagub dan Cawagub Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Purnawarman
KPU NTB Deadline 24 Oktober Tiga Paslon Cagub dan Cawagub Laporkan Sumbangan Dana Kampanye.iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB mendeadline pelaporan dana sumbangan kampanye kepada tiga paslon calon Gubenur dan Wakil Gubernur NTB 2024 sampai tanggal 24 oktober mendatang.

"Tanggal 24 oktober batas pelaporannya harus diserahkan untuk pribadi 75juta lembaga 750juta, sampai sekarang belum ada paslon yang melaporkan ,"ungkapnya tegas Ketua KPU NTB Muh Khuwailid, Kamis (10/10/2024).

Untuk sanksi sendiri apabila tidak melaporkan maka paslon akan diperingatkan.

"Tetapi sebenarnya semua nanti di akhir, kemarin sudah melaporkan dana awal kampanye sudah kita sampaikan, nanti terakhir ada pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,"terangnya

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network