LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB mendeadline pelaporan dana sumbangan kampanye kepada tiga paslon calon Gubenur dan Wakil Gubernur NTB 2024 sampai tanggal 24 oktober mendatang.
"Tanggal 24 oktober batas pelaporannya harus diserahkan untuk pribadi 75juta lembaga 750juta, sampai sekarang belum ada paslon yang melaporkan ,"ungkapnya tegas Ketua KPU NTB Muh Khuwailid, Kamis (10/10/2024).
Untuk sanksi sendiri apabila tidak melaporkan maka paslon akan diperingatkan.
"Tetapi sebenarnya semua nanti di akhir, kemarin sudah melaporkan dana awal kampanye sudah kita sampaikan, nanti terakhir ada pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,"terangnya
Sedangkan secara keseluruhan dana kampanye masing-masing calon dibatasi sampai ratusan miliar.
"Saya kurang hapal pasnya perkiraan kami batas dana kampanye itu Rp119 miliar,".
Khuwailid menerangkan apabila dana kampaye itu melibihi, maka paslon harus mengembalikan ke kas daerah.
"Pertama Kalau lebih maka harus segera dikembalikan ke kas daerah,kedua akan ada konsekwensinya apabila dibelanjakan"ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait