KPU Bolehkan Pindah Memilih untuk Pilgub NTB, Berpotensi Manipulasi Suara, Bawaslu Jangan Tutup Mata
"Itu politis, pindah memilih hanya diberikan untuk pilgub sebaiknya KPU disitu tidak harus dilakukan,"tegasnya.
Hasan menyarankan agar pindah memilih tidak diberlakukan kalaupun tetap maka sebaiknya dibuka seluasnya bagi yang punya KTP untuk juga bisa memilih di kabupaten kota.
"Diberlakukan untuk ktp, terjadi migrasi hanya memilih pilgub. Saya minta bawaslu bicara,"tegasnya.
Ketua Komisioner KPU Kota Mataram Edy Putrawan menegakan bahwa pindah memilih dari kabupaten ke kota bisa dilakukan tetapi hanya dibolehkan memilih Pilgub.
"Ada batas waktunya, tidak bisa sehari diurus dari sumbawa dua hari dilakukan. Bisa memilih untuk Pilgub saja itu diatur juga yang tidak masuk DPT dan DPTb bisa memilih dengan KTP saja,"tegasnya
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait