KPU Bolehkan Pindah Memilih untuk Pilgub NTB, Berpotensi Manipulasi Suara, Bawaslu Jangan Tutup Mata
LOMBOK, iNewsLombok.id - Direktur Lesa Demarkasi Hasan Masat menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki Hak paling mendasar yakni memilih di setiap pemilu, dan harus difasilitasi.
Soal dibolehkannya oleh KPU pindah memilih dari kabupaten ke Kota Mataram hanya diberikan kesempatan untuk memilih Pilgub NTB 2024 dinilainya bisa menjadi potensi manipulasi suara. Bawaslu NTB tidak menututup mata memelototi hal ini.
"Akan ada Potensi terjadi manipulasi suara, jangan dikehendaki, mobilisasi suara, saya kurang setuju itu diperkenankan kpu,"tegas Aktivis senior ini, Jumat (20/9/2024).
Hasan menilai bila itu dilakukan maka bisa mengarah kepolitis dan sebaiknya KPU tidak melaksanakan ini.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait