KPU NTB Batasi Masa Pendukung Pasangan Calon Gubernur Masuk ke Halaman hanya 250 orang

Purnawarman
Komisioner KPU NTB Khalidi (kanan). iNewsLombok.id/Purnawarman.

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisioner KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Khalidi menegaskan bahwa masa pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur yang akan datang mendaftar dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 dibatasi untuk masuk.

"250 orang pendukung bisa masuk halaman KPU itu batas maksimal,"tegasnya, Senin (26/8/2024).

Khalidi menyebut akan mengatur lebih teknis dengan tim pasangan calon lokasi berangkat dan parkir kendaraan.

"Kita akan Tehnikal meating, masa  berangkat dan parkir dimana,"terangnya ditemui di Kantor KPU NTB.

Mengenai antisipasi kemacetan merupakan ranah kepoisian dan perhubungan yang akan mengatur.

"Antisipasi kemacetan, dengan dishub kepolisian,"terangnya.

KPU juga menyediakan sarana kesehatan apabila ditemukan pendukung pingasan.

"seluruh sekmen harus disiapkan, termasuk kesehatan. Antisiapa pingsan pendukung,"tegasnya 

Khalidi juga memberikan himbauan kepada calon agar tidak terlalu banyak membawa masa.

"Tidak banyaklah kita Himbau untuk membawa masa. Kalaupun kondisi seperti itu, kita bisa menjaga ketertiban dan keamanan. Dan kitaSelalu siap dengan situasi ini,"tegasnya.


Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network