KPU NTB Klarifikasi Disebut Tak Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
LOMBOK, iNewsLombok.id - Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menilai keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh lagi dipandang sebatas bentuk kepedulian sosial maupun pemenuhan kuota afirmasi. Kehadiran mereka harus ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat kualitas demokrasi.
Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam seluruh tahapan demokrasi, termasuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
”Demokrasi tidak bisa meminta partisipasi penyandang disabilitas di bilik suara, tetapi pada saat yang sama membatasi keterlibatan mereka di meja penyelenggara pemilu,” tandas Bambang Mei Finarwanto di Mataram, Jumat (19/6/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Didu itu, pemilu sebagai instrumen demokrasi harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara, baik sebagai pemilih maupun sebagai pelaksana proses demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menegaskan bahwa penyandang disabilitas telah dilibatkan dalam proses kepemiluan.
" Bisa sudah ada (disabilitas, red), di Lombok Tengah. Kalau jumlah nggak tahu, sama dengan di sekretariat KPU provinsi juga kan ada yang PNS," ujarnya.
Editor : Purnawarman