Mantan Wartawan, Eks Jubir Prabowo-Gibran Hasan Hasbi Dilantik Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan

M Refi Sandi/Purnawarman
Mantan Wartawan, Eks Jubir Prabowo-Gibran Hasan Hasbi Dilantik Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan. Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsLombok.id - Eks Juru Bicara (Jubir) Tim Kampanyr Nasional (TKN)  Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dan Mantan Wartawan Hasan Nasbi dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo. Pelantikan digelar di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (19/8/2024) pagi.

Hasan Nasbi lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 1979. Dia merupakan pendiri Lembaga Survei Cyrus Network (CN).

Hasan Nasbi pernah bekerja sebagai wartawan pada tahun 2005-2006. Kemudian dia bekerja sebagai peneliti di Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

Pada tahun 2012, karier Hasan Nasbi semakin moncer membantu memenangkan Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub Jakarta. Dia juga tercatat sebagai pendiri Teman Ahok.

Hasan dikenal dekat dengan Jokowi. Sosoknya juga ikut berperan dalam pemenangan Jokowi di Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Prabowo Subianto mengatakan bahwa Hasan sebagai salah satu operator politik yang turut berkontribusi pada keberhasilan Jokowi. Hal itu disampaikannya di depan relawan Laskar Posko Pemilihan Prabowo-Gibran (Kopi Pagi) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor.

Tugas dan Fungsi Komunikasi Kepresidenan

Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan

Pasal 1 Perpres 82/2024 menjelaskan, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden. Kantor itu dipimpin oleh kepala sebagai unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada presiden atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 82/2024 sebagaimana dikutip.

Adapun tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur dalam Pasal 3 Perpres 82/2024. Disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden.

Dalam Pasal 4 Perpres 82/2024, tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan diperinci enam bagian, di antaranya:Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;

b. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
c. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
d. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
e. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Sementara itu, Pasal 5 Perpres 82/2024 mengatur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan membawahi empat jabatan lain yang memiliki tugas masing-masing, yakni Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi serta Juru Bicara Presiden.


Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network