Desak Polda NTB Usut Dugaan Mafia Tambang di Sumbawa Barat, CV Luwes Sebut Sudah Lama Tak Beroperasi
LOMBOK, iNewsLombok.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) mendatangi di Polda NTB, Kamis, (13/6/2024). Massa mendesak pihak kepolisian untuk mengusut para mafia tambang yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Dalam aksinya, massa DRM menyoroti dugaan tindak pidana aktivitas galian C yang berlokasi di Maluk, Sumbawa Barat. Diketahui aktivitas pertambangan tersebut diduga ilegal dan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Korlap Aksi, D.N Indra menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut diduga dioperasikan oleh CV Luwes di dua titik lokasi yaitu Dusun Nangka Lanung, Desa Benete dan di Balas Kecamatan Maluk.
“Kami menduga dioperasikan CV Luwes dan berdasarkan dokumen NIB dan konfirmasi kami ke Dinas ESDM NTB bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin atau IUP,” ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait