LOMBOK, iNewsLombok.id - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, demi memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berbenah. Salah satunya dengan menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) agar seluruh warga binaan di lapas tidak dirugikan hak-haknya.
"SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Sistem ini dibuat juga menjadi instrumen, menjadi alat bantu untuk menebarkan kebaikan supaya warga binaan itu tidak dirugikan hak-haknya. Berikan pelayanan terbaik kepada mereka dengan tulus dan ikhlas,” tegas Parlindungan saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasyarakatan Tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024, bertempat di Aula Divisi Pemasyarakatan, Senin (6/5/2024).
Parlindungan menambahkan, bahwa SPPN ini sesuai dengan perintah Menkumham Yasonna H Laoly dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"SPPN sendiri berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP,"ungkapnya.
SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan SPPN, proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur, objektif, dan sistematis.
Parlindungan juga berpesan kepada seluruh operator SPPN yang mengikuti kegiatan bimtek ini, agar memahami materi yang akan disampaikan oleh narasumber, sehingga dapat membantu dalam pelaksanaan tugas kerja di UPT nantinya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Unit Pelaksanana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Pulau Lombok dan 12 orang Operator SPPN UPT Pemasyarakatan se-NTB. Bimtek ini digelar guna memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di lembaga pemasyarakatan. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, antara lain, terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana, terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual, dan meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pelaksanaan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana. Dalam bimtek ini, Kanwil Kemenkumham NTB juga menghadirkan 4 orang narasumber dari Direktorat Pembinaan Narapidana Dan Anak Binaan, Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB, dan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi NTB.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait