Ketua MK Anwar Usman Langgar Kode Etik Berat, MKMK Berhentikan dan Tunjuk Saldi Isra jadi Pengganti

Irfan Maulana/Purnawarman
Ketua MK Anwar Usman Langgar Kode Etik Berat, MKMK Berhentikan dan Tunjuk Saldi Isra jadi Pengganti. Antara

JAKARTA, iNewsLombok.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat dan memberhentikan dari jabatannya serta menunjuk Saldi Isra jadi penggantinya. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya.

Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network