JAKARTA, iNewsLombok.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat dan memberhentikan dari jabatannya serta menunjuk Saldi Isra jadi penggantinya. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya.
Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait