MKMK Sampaikan Putusan Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Irfan Maulana/Ummu Salamah
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung MK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsLombok.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari 21 data, 4 diantara putusannya dibacakan hari ini, Selasa, (7/11/2023). 

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya hanya membacakan 4 putusan untuk efisiensi karena akan memakan waktu yang lama untuk membacakan semua laporan putusan. 

"Ada 4 putusan ya. Putusan pertama untuk hakim terlapor Prof Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor Prof Saldi Isra, nomor 3 hakim terlapornya Prof Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi," ujar Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat. 

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.  

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut. 

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN. Total ada 21 laporan yang sudah ditangani MKMK.
 

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network