Ketua MK Anwar Usman Langgar Kode Etik Berat, MKMK Berhentikan dan Tunjuk Saldi Isra jadi Pengganti

Irfan Maulana/Purnawarman
Ketua MK Anwar Usman Langgar Kode Etik Berat, MKMK Berhentikan dan Tunjuk Saldi Isra jadi Pengganti. Antara

Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul  Breaking News, MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network