JAKARTA, iNewsLombok.id - Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Semua sepakat untuk Ketua MK Bapak Suhartoyo," kata Wakil MK Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).
Anwar Usman dicopot dari Ketua MK atas putusan MKMK. Anwar melanggar kode etik berat memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres.
Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar sapta karsa hutama.
Selain itu, Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar atas perkara tersebut sehingga melanggar kode etik.
MKMK meminta Anwar Usman tidak boleh ikut terlibat menyidangkan perkara gugatan sengketa Pemilu 2024. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Breaking News, Suhartoyo Dipilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait