JAKARTA, iNewsLombok.id - Undang-undang Dasar (UUD) yang mengatur tentang perguruan Tinggi di gugat salah seorang dosen kampus swasta, Dr. Teguh Satya Bhakti SH., MH., (TSB), ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai Gaji Dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia tidak setara.
TSB yang juga mantan Hakim PTUN berharap agar gaji dosen bisa disamakan dan disetarakan, baik untuk dosen PTS dan PTN. Berkas gugatan diajukan TSB melalui Kuasa Hukumnya dari VST & Partners, Senin (25/9/2023), ke Mahkamah Konstitusi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait