UU Perguruan Tinggi Digugat TSB Seorang Dosen Kampus Swasta ke MK, Ingin Gaji PTS dan PTN Setara

Purnawarman
UU Perguruan Tinggi Digugat Dr Tegus Satya Bakti (TSB) Seorang Dosen Kampus Swasta ke MK, Ingin Gaji PTS dan PTN Setara.ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Undang-undang Dasar (UUD) yang mengatur tentang perguruan Tinggi di gugat salah seorang dosen kampus swasta, Dr. Teguh Satya Bhakti SH., MH., (TSB), ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai Gaji Dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia tidak setara.

TSB yang juga mantan Hakim PTUN berharap agar gaji dosen bisa disamakan dan disetarakan, baik untuk dosen PTS dan PTN. Berkas gugatan diajukan TSB melalui Kuasa Hukumnya dari VST & Partners, Senin (25/9/2023), ke Mahkamah Konstitusi.



Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network