JAKARTA, iNewsLombok.id - Badan Legislasi DPR RI menyepakati bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan tidak mengikuti keputusan dalam pembahasan revisi RUU Pilkada 2024, karena masih dalam daftar inventaris masalah (DIM).
Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada mengatur terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Hal ini menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan Baleg DPR ini membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.
Berdasarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait