JAKARTA, iNewsLombok.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 sengketa pilkada kota salah satunya pilwalkot Bima hingga pukul 11.37 WIB, Jumat (6/12/2024) dikutip dari iNews.id.
Jumlahnya ada 63 permohonan atau gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) hingga Jumat (6/12/2024). Selain itu ada 45 sengketa hasil pilkada kabupaten.
Berdasarkan aturan, MK menerima permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan oleh KPU daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada permohonan perselisihan hasil pilkada tingkat gubernur yang diajukan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait