MK Terima 18 Sengketa Pilkada Kota, Salah satunya Pilwalkot Bima

Jonathan Simanjuntak/Purnawarman
MK Terima 18 Sengketa Pilkada Kota, Salah satunya Pilwalkot Bima. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 sengketa pilkada kota salah satunya pilwalkot Bima hingga pukul 11.37 WIB, Jumat (6/12/2024) dikutip dari iNews.id.

Jumlahnya ada  63 permohonan atau gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) hingga Jumat (6/12/2024). Selain itu ada 45 sengketa hasil pilkada kabupaten.

Berdasarkan aturan, MK menerima permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan oleh KPU daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada permohonan perselisihan hasil pilkada tingkat gubernur yang diajukan.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network