Yusril: Kemungkinan MK Batalkan Parlementary Treshold setelah Presidential Treshold Dihapus

iNewsTV/Purnawarman
Yusril: Kemungkinan MK Batalkan Parlementary Treshold setelah Presidential Treshold Dihapus. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi kemungkinan dibatalkan (MK) parliamentary threshold paska Presidential Treshold juga telah resmi di hapus dikutip dari iNewsTV, Rabu (15/1/2024).

Sementara itu, Peraturan yang berlaku saat ini parliamentary threshold dipatok 4 persen dari total perolehan suara nasional partai politik (parpol).

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ungkap Yusril, di Bali.



Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network