MATARAM, iNewsLombok.id - Direktur RSUD Provinsi NTB diduga selingkuh dengan stafnya dr UI berlanjut lapor polisi. Hal ini di benarkan Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan sudah diterima pihak Polda NTB.
"Pengaduan nya udah dilaporkan ke krimum polda," ungkapnya, Senin (21/8/2023).
Teddy Ristiawan menambahkan bahwa Pihak Polda NTB sendiri melakukan persiapan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Masih proses persiapan mindik-mindik berikutnya,"terangnya.
Dokter UI Melalui kuasa hukumnya Sutrisno Azis,SH.,MH dan Amri Nuryadin,SH. selaku kuasa hukum dokter UI. Senin (21/8/2023) menyampaikan, sudah mengajukan laporan ke Polda NTB pada tanggal 6 Agustus 2023.
"Dan saat ini laporan klien kami tersebut sedang ditangani oleh penyidik unit PPA Polda NTB, insya dalam waktu dekat klien kami akan segera dipanggil utk keperluan klarifikasi oleh unit PPA Polda NTB,"terangnya.
Dokter Jack dilaporkan dengan sangkaan melanggar pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP, juncto pasal 289 KUHP.
"Mengatur tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatan adalah bawahannya diancam dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan pasal 289 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul disertai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun,"terangnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait