Ketua DPRD Prihatin Direktur RSUD Provinsi NTB Diduga Selingkuh dengan Stafnya

Purnawarman
DPRD Prihatin Direktur RSUD Provinsi NTB Diduga Selingkuh dengan Stafnya. iNewsLombok.id/purnawarman

MATARAM, iNewsLombok.id - Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda sebagai perempuan prihatin dengan munculnya di media Direktur RSUD Provinsi NTB diduga selingkuh dengan stafnya. Dan menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sebagai perempuan saya prihatin, soal benar tidaknya urusan mereka berdua, miris sebagai seorang perempuan apalagi seorang dokter yang punya kredibilitas, menyakitkan kepada kita sebagai perempuan,"ungkapnya, Senin (24/7/2023).

Isvie mengakui menyarankan agar Direktur RSUD Provinsi NTB dengan dokter UI menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Kita menyarankan sebenarnya harus diselesaikan secara kekeluargaan saja,"terang Isvie.

Sebelumnnya Kuasa Hukum dr Cantik inisial UI, Sapto Dewi Trianawati membeberkan bukti screnshot chat Direktur RSUD Provinsi NTB dr Lalu Herman Mahaputra (LHM) yang diduga berselingkuh dengan stafnya.

Hal ini dilakukan setelah Kuasa Hukum Direktur RSUD Provinsi memberikan bantahan dan meminta bukti data dan fakta.

 "Ini bukti-bukti chatingan WA (WhatsApp) antara Direktur RSUD Provinsi dengan klien saya dari April hingga November 2021," ungkapnya sambil menunjukkan bukti-bukti berjilid-jilid screnshot chat mesra tersebut, Minggu malam (23/7/2023).

LHM: Dlm htl aja enak g ribet

UI: Hotel mana lagi?

LHM: .... aja sih gampang wkwk

UI: Mereka dah hapal aku

UI: Mau skrg? UI: Wkwkwk

LHM: Gpp kan tamu nginep

LHM: Jgn skrg lg ribet urus covid

UI: yaaaa lama dong

UI: yaaa udh deh ndk ap2

LHM: mkn mobil bisa .....

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network