Viral Video ASN Pemprov NTB Diduga Tak Netral, Pengamat: ASN Harus Bebas dari Intervensi Politik

Purnawarman
Peneliti PusDeK UIN Mataram, Dr Agus, M.si. ist

MATARAM, iNewsLombok.id - Pengamat Politik dan Peneliti Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) UIN (Universitas Islam Negeri) Mataram, Dr Agus, M.Si bahwa adanya dugaan viral Video ASN Pemprov NTB yang melakukan tak netral menurutnya Bawaslu selama ini masih sangat lemah dalam melakukan pengawasan karena terbentur aturan.

Tetapi apabila ada laporan masyarakat maka bawaslu harus menindaklajutinya. Agus juga menyebut meskipun demikian, tentu saja jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok, Bawaslu harus menindaklanjuti.

"Dan saya kira publik sepakat bahwa ASN harus dibebaskan dari intervensi politik agar tidak terganggunya pelayanan publik dan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan bagi pejabat ASN," tegasnya, Kamis (11/5/2023).

Namun Agus ada dua yang harus dilihat dalam kasus ASN Pemprov NTB ini . Pertama, ASN yang melibatkan diri dalam politik praktis, maka mengacu pada UU ASN. Kedua, pelaksana dan/atau tim kampanye yang melibatkan ASN dalam kampanye, maka merujuk pada UU Pemilu.

"Jika melihatnya dari prespektif kedua maka tentu saja akan sulit bagi Bawaslu untuk masuk sebab tahapan Pemilu belum masuk pada tahapan kampanye dan belum ada pelaksana atau tim kampanye, sehingga bagaimana mungkin mereka bisa melibatkan ASN dalam kampanye. Maka Bawaslu bisa saja masuk melalui prespektif pertama,"ungkapnya.

Namun Bawaslu juga masih terkendala karena disiplin ASN diatur dalam UU ASN bukan UU Pemilu. Bawaslu hanya bisa masuk melalui pasal 93 huruf f UU 7/2017.

Agus menjelaskan bahwa sejak memasuki era Reformasi, reformasi birokrasi merupakan perhatian dan komitmen serius bangsa ini. Birokrasi yang tentu saja didalamnya adalah ASN diarahkan menjadi agen yang professional dan berintegritas dalam melaksanakan fungsinya.

"Fungsi ASN itu sudah diatur dengan jelas dalam UU 5/2014 mencakup pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Nah agar ASN bisa melaksanakan fungsinya secara professional dan berintegritas, maka secara khusus UU 7/2017 menyebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN,"ungkapnya.

Akan tetapi ketentuan dalam pasal 93 huruf f juga masih sangat lemah Ketika dihadapkan pada persoalan bagaimana mengesekusi temuan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN.

"Menurut saya masih terbatasnya kewenangan Bawaslu yang diberikan oleh UU dalam pelaksanaan pengawasan netralitas ASN tersebut menjadi kendala kinerja Bawaslu dalam pengawasan politisasi ASN dalam pemilu selama ini,"terangnya.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network