JAKARTA, iNewsLombok.id - Masa kampanye di pilpres 2024 tidak bisa lagi menggunakan PKPU tahun 2018 berlaku di tahun 2019 karena masa kampanye lebih banyak dibanding 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. Diketahui, peraturan soal kampanye masih menggunakan PKPU tahun 2018.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan PKPU tersebut diterapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Namun Pemilu 2019 dengan 2024 tentunya berbeda, terutama pada masa kampanye.
"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024," ujarnya dikutip Sabtu (8/4/2024).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait