MATARAM, iNewsLombok.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis inisial ER (51) diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, pada Selasa (28/3/2023) kemarin.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono mengatakan bahwa, ER diduga telah melakukan keonaran di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (27/3) sekitar pukul 19.30 WITA.
"Kami bersama Ditintelkam Polda NTB berhasil mengamankan ER di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat," kata Wahono, pada Jumat (31/3/2023).
Menurut Wahono, kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu WNA mendatangi Masjid saat warga menggelar tadarusan pada sekitar pukul 01:00 WITA.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait