"Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib," jelas Wahono.
Wahono juga menjelaskan bahwa, pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung mencari tahu keberadaan pelaku. "Dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," tegasnya.
Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.
"Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram," katanya.
Slamet menegaskan bahhwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Dirjend Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Pihaknya juga tidak segan-segan untuk menindak tegas WNA yang tidak menaati peraturan yang berlaku.
"Itu komitmen dari atasan kami agar para WNA tidak melanggar peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait