Logo Network
Network

TGB Diperiksa 4 Jam Soal Dugaan Korupsi Proyek NCC

Sri Susantini
.
Selasa, 06 Mei 2025 | 17:04 WIB

LOMBOK, iNewsLombok.id — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, menyatakan bahwa kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku saat masa kepemimpinannya.

“Dari sisi norma dan prosedur, semua sudah berjalan sesuai mekanisme. Kalau ada penyimpangan di pelaksanaan, itu menjadi ranah penyidik,” ujar TGB usai memenuhi pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Selasa (6/5/2025).

Dalam keterangannya, TGB juga menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan produk hukum yang terbit di masa pemerintahannya telah melalui proses verifikasi kewenangan, administratif, dan tidak bertentangan dengan hukum maupun merugikan keuangan daerah.

Ketika ditanya soal penetapan tersangka terhadap mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti, yang menjabat saat dirinya menjadi Gubernur, TGB memilih irit bicara.

“Itu ranah penyidik,” ujarnya singkat.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dicecar 17 pertanyaan terkait skema kerja sama pembangunan NCC.

“Pertanyaannya menyentuh aspek subtantif dan saya menjawab sesuai pengetahuan saya,” tambahnya.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyebut pemeriksaan terhadap TGB berlangsung selama lima jam, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kerja sama proyek antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada tahun 2012. Proyek senilai Rp 360 miliar tersebut mengusung skema Bangun Guna Serah (BGS) di atas lahan 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.

Namun hingga kini, proyek pembangunan tak kunjung terealisasi. Bahkan, jaminan bank senilai Rp 24 miliar yang seharusnya menjadi garansi jika pembangunan gagal, justru tak bisa dicairkan karena diduga palsu.

Kondisi lahan kini masih kosong, dan proyek strategis tersebut tidak menampakkan progres berarti. Kejati NTB pun telah menetapkan dua tersangka: Rosiady Sayuti dan eks Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthaja, yang kini telah dilimpahkan ke Kejari Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News

Bagikan Artikel Ini