BPJPH Tegaskan Alkohol dan Babi Boleh Dijual, Asal Pakai Label Nonhalal
JAKARTA, iNewsLombok.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa penjualan produk nonhalal seperti alkohol dan daging babi di Indonesia tetap diperbolehkan, asalkan pelaku usaha mencantumkan logo nonhalal secara jelas pada kemasan atau tempat penjualan.
Pernyataan tersebut disampaikan Haikal saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia menekankan bahwa kewajiban utama negara bukan melarang, melainkan memastikan konsumen mendapatkan informasi yang transparan.
"Kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami," kata Haikal.
Menurut Haikal, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum memahami konsep sertifikasi halal dan nonhalal. Padahal, regulasi ini bertujuan melindungi hak konsumen, khususnya umat Muslim, agar dapat memilih produk sesuai keyakinan mereka.
Ia menegaskan, logo halal hanya boleh digunakan untuk produk yang telah tersertifikasi halal. Sebaliknya, produk yang mengandung unsur haram wajib diberi label nonhalal.
"Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu nggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal itu saja," ujar Haikal.
Editor : Purnawarman