get app
inews
Aa Read Next : Persiapan Pilkada 2024?, Ketua DPD Demokrat NTB IJU Kumpulkan Tim dan Relawan jelang Lebaran

Disnakertrans NTB Deadline Perusahaan Beri THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Sabtu, 23 April 2022 | 17:01 WIB
header img
Kepala Disnakertrans NTB, I Gde Putu Ariadi (kanan). (dok)

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek NTB, Adventus Edison Souhuwat, memberikan edukasi tentang produk baru BPJamsostek yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Manfaat yang didapatkan yaitu berupa uang tunai selama 6 bulan, akses informasi terhadap lapangan pekerjaan dan program pelatihan. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Ada pun syarat klaim JKP yaitu telah bekerja dan membayar minimal  12 bulan dengan adanya pembayaran secara 6 berturut-turut, ada bukti PHK, dan ada bukti Perjanjian Kerjasama antara pekerja dengan perusahaan.  Pekerja hanya diberikan waktu 3 bulan sejak PHK untuk mengajukan JKP.

"Pekerja yang dapat menerima JKP yaitu pekerja yang diberhentikan tidak sesuai kontrak. Apabila mengundurkan diri atau pensiun maka tidak akan mendapatkan manfaat JKP. JKP hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan, tidak bisa mendaftar mandiri,” ujar Edison yang akrab dipanggil Sony.

Sampai saat ini, BPJamsostek memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya, Untuk pekerja bukan penerima upah, salah satu upaya kami dalam memberikan perlindungan sosial adalah dikeluarkannya Pergub dan Instruksi Gubernur tentang penggunaan dana CSR untuk menyisihkan sebagian Dana CSR untuk masyarakat sekitar.

Berdasarkan data BPJS, ada 1,9 juta pekerja rentan di NTB yang belum menerima perlindungan sosial. Mereka hanya menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran). Karena itu BPJS bersama pemerintah perlu mengawal Pergub dan Instruksi Gubernur sehingga perusahaan bisa menyisihkan sebagian CSRnya untuk masyarakat sekitar.

Sony juga mengungkapkan dukungannya tentang Peraturan Pemerintah yang mewajibkan perusahaan yang ingin merekrut PMI untuk membuka cabang di sini. Karena masih banyak pekerja yang bekerja di sini tapi kantornya di luar sehingga pemberian perlindungan menjadi sulit. Dialog yang dihadiri oleh Ketua KSPI beserta anggota, Ketua KSPN beserta anggota, Ketua SPN beserta anggota dan Wakil Ketua APINDO berjalan dengan baik.

Mereka mengharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB untuk lebih sering turun ke perusahaan, terutama memantau masalah keselamatan kerja dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek.

“Bahkan ada perusahaan yang sejak berdiri tidak pernah tersentuh BPJamsostek,” ujar Narpi mantan pengawas tenaga kerja.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut