Bareskrim Bongkar LPG Oplosan Rp2,1 Miliar, Gas Diduga Mengalir ke NTB
Rinciannya terdiri atas 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Selain itu, penyidik mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman jaringan distribusi LPG yang diduga telah disalahgunakan.
Polisi menduga modus yang digunakan adalah memindahkan isi LPG bersubsidi 3 kilogram secara manual ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram untuk kemudian dijual kembali.
Dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram, penyidik memperkirakan diperlukan sekitar 3,5 tabung LPG ukuran 3 kilogram. LPG hasil pemindahan tersebut kemudian diduga dijual dengan harga sekitar Rp300 ribu per tabung 12 kilogram.
Hasil pendalaman sementara juga mengungkap kapasitas produksi lokasi tersebut. Polisi memperkirakan aktivitas tersebut mampu menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
Angka tersebut menunjukkan skala aktivitas yang cukup besar. Namun, polisi masih melakukan verifikasi untuk memastikan jumlah produksi sebenarnya selama periode operasi.
Selain memeriksa aktivitas di lokasi, penyidik juga mendalami asal LPG 3 kilogram yang dikumpulkan dalam jumlah besar. LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penyalurannya ditujukan kepada kelompok masyarakat yang berhak.
Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah dugaan adanya jalur distribusi keluar Pulau Jawa.
Berdasarkan pendalaman sementara, LPG hasil pemindahan isi tabung tersebut diduga dipasarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur dan dikirim ke luar Pulau Jawa, termasuk NTB dan NTT.
Polisi masih menelusuri alur distribusi tersebut, termasuk pihak yang menerima, jaringan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Sidoarjo.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa LPG tersebut telah beredar di NTB atau NTT sebelum hasil penyidikan dan penelusuran distribusi selesai.
Penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp2,149 miliar.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan asumsi kegiatan berlangsung selama empat bulan penuh. Polisi menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi dan akan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Dittipidter Bareskrim juga membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang mendukung. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana maupun hasil keuntungan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyebut pengungkapan di Sidoarjo merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi penyalahgunaan LPG bersubsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran.
Secara nasional, Dittipidter Bareskrim Polri bersama jajaran telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan sekitar 600 tersangka.
“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Irhamni.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi LPG yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, dua tersangka dalam kasus tersebut menjalani proses hukum di Jawa Timur. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap sumber pasokan LPG 3 kilogram, jaringan distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidikan juga masih diperlukan untuk memastikan sejauh mana LPG hasil pemindahan tersebut telah didistribusikan ke luar Pulau Jawa, termasuk NTB dan NTT.
Editor: Purnawarman