Aset Bandar Narkoba Koh Erwin Senilai Rp15,3 MIliar di NTB Disita Bareskrim
JAKARTA, iNewsLombok.id - Aset milik keluarga bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar senilai Rp15,3 miliar. Jumlah itu diduga merupakan hasil cuci uang dari bisnis peredaran narkotika.
Adapun aset yang disita mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan dari istri dan dua anak Koh Erwin.
"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Eko dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (30/4/2026).
Eko mengatakan istri Koh Erwin yakni Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.
"Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," ujar Eko.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar