get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Rokok Ilegal di Sumbawa, Satgas BKC Ungkap Temuan Mengejutkan

Satpol PP NTB Sita 11.956 Batang Rokok Ilegal di Bima, Operasi Serentak Digeber

Kamis, 04 Desember 2025 | 17:16 WIB
header img
Kepala Satpol PP NTB Dr Fathul Gani. iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepala Satpol PP Provinsi NTB Dr Fathul Gani menyebut melalui Tim Satgas BKC Ilegal kembali melaksanakan operasi intensif pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bima pada Senin (1/12/2025) lalu.

"Operasi ini menyisir sejumlah titik strategis, yaitu Kecamatan Asakota dan Rasanae Barat di Kota Bima, serta Kecamatan Bolo dan Soromandi di Kabupaten Bima," ungkapnya, Kamis (4/12/2025) di ruang kerjanya.

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P2D Satpol PP NTB, Muh Sujaan, yang membagi tim menjadi dua kelompok.

Masing-masing bergerak ke sejumlah toko, kios, dan warung untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai aturan terkait peredaran Barang Kena Cukai (BKC). Dari operasi tersebut, sebanyak 11.956 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Selain melakukan penindakan terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, tim juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha.

Edukasi tersebut bertujuan agar pedagang memahami konsekuensi hukum serta kerugian negara akibat maraknya rokok ilegal. Mereka menegaskan bahwa menjual produk tembakau tanpa cukai yang sah sama saja berkontribusi terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Data Nasional Tunjukkan Tren Kenaikan Rokok Ilegal

Kegiatan pengawasan ini sejalan dengan operasi nasional pemberantasan rokok ilegal. Berdasarkan laporan terbaru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga September 2025, penindakan di seluruh Indonesia telah mengamankan 816 juta batang rokok ilegal. Angka ini naik hingga 37% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Di NTB, peredaran BKC ilegal juga masih menjadi persoalan serius. Pada semester pertama 2025, satuan lokal bersama Bea Cukai telah menyita jutaan batang rokok dan tembakau iris ilegal, menunjukkan bahwa jalur distribusi produk tanpa cukai resmi masih aktif di sejumlah wilayah.

Edukasi Masyarakat Jadi Fokus Utama

Menurut Satgas BKC Ilegal NTB, operasi di Kecamatan Asakota dan Rasanae Barat tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.

“Penjualan rokok tanpa pita cukai resmi merugikan negara dan menghambat pembangunan karena potensi penerimaan yang hilang,” tegas petugas dalam sosialisasi kepada pedagang.

Operasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala, melibatkan berbagai instansi terkait demi memutus rantai peredaran rokok ilegal di NTB.

Dengan kombinasi pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi langsung kepada pelaku usaha, pemerintah berharap tingkat kepatuhan semakin meningkat dan masyarakat lebih memilih produk bercukai resmi sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas fiskal daerah.

NTB termasuk salah satu provinsi dengan jalur distribusi rokok ilegal dari wilayah timur Indonesia, terutama melalui Bima dan Dompu.

Banyaknya rokok ilegal yang beredar di warung kecil biasanya berasal dari distributor tidak resmi yang memanfaatkan lemahnya pengawasan lapangan.

Pada 2024, NTB ditargetkan menurunkan angka peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3%, sesuai standar nasional.

Program “Gempur Rokok Ilegal” yang diluncurkan pemerintah pusat sejak 2021 tetap menjadi payung utama operasi semacam ini.

Rokok ilegal umumnya dijual lebih murah sehingga menarik konsumen berpenghasilan rendah, menjadi salah satu tantangan besar dalam pemberantasan di daerah.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut