Sekda NTB Abul Chair Absen Rapat Banggar dengan TAPD, Nashib Ikroman: Gubernur Copot Saja
Wakil Ketua DPRD NTB H Muzihir membenarkan bahwa rapat antara Banggar DPRD NTB dan TAPD tidak dihadiri seluruh unsur TAPD. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah hanya diwakili Asisten I, Eva.
"Ada asisten Ibu Eva yang hadir, Sekda tidak hadir ada kegiatan," ungkapnya.
Karena Ketua TAPD tidak hadir, pembahasan kemudian tidak dapat berjalan sebagaimana agenda awal dan rapat sempat diskors.
Anggota Banggar DPRD NTB Muhammad Akri juga membenarkan adanya penundaan rapat. Menurutnya, ketidakhadiran Ketua TAPD menjadi salah satu persoalan yang membuat pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 tidak dapat dilanjutkan secara maksimal.
Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, TAPD memiliki posisi penting dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD bersama DPRD. Tim tersebut bertugas membantu kepala daerah dalam menyiapkan rancangan kebijakan anggaran serta melakukan pembahasan anggaran dengan badan anggaran DPRD.
Sekda yang ditunjuk sebagai Ketua TAPD memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan proses tersebut, termasuk memastikan pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD berjalan sesuai jadwal.
KUA dan PPAS menjadi dokumen penting dalam siklus penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan umum anggaran serta prioritas program dan batas maksimal anggaran yang menjadi dasar penyusunan rancangan APBD.
Untuk perubahan APBD, pembahasan KUA-PPAS Perubahan menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah dan DPRD melanjutkan proses perubahan APBD 2026.
Ketidakhadiran Sekda dalam agenda tersebut membuat DPRD mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan pembahasan anggaran.
DPRD NTB berkepentingan memastikan setiap program dan perubahan alokasi anggaran memiliki dasar kebijakan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, kehadiran unsur TAPD secara lengkap dinilai penting untuk menjawab pertanyaan Banggar terkait kebijakan fiskal, perubahan target pendapatan, belanja daerah, maupun prioritas program yang diusulkan dalam perubahan APBD.
Hingga rapat tersebut diskors, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai alasan detail Abul Chair mengikuti ujian di OJK dan bagaimana jadwal pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 selanjutnya.
Polemik ini pun menjadi sorotan karena pembahasan perubahan APBD merupakan agenda strategis pemerintah daerah dan DPRD yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik di NTB.
Editor: Purnawarman