3 Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB Divonis Bebas, Hakim Pulihkan Nama Baik
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Nashib Ikroman memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung meninggalkan lokasi persidangan setelah putusan dibacakan.
Putusan bebas tersebut mengakhiri proses persidangan yang sebelumnya menyita perhatian publik di NTB karena berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam perkara yang dikenal sebagai kasus dana siluman DPRD NTB.
Meski demikian, putusan pengadilan tingkat pertama belum tentu mengakhiri seluruh proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengajukan upaya hukum apabila terdapat dasar yang dianggap memenuhi syarat.
Editor : Purnawarman