Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

3 Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB Divonis Bebas, Hakim Pulihkan Nama Baik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:24 WIB
  • author Purnawarman
3 Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB Divonis Bebas, Hakim Pulihkan Nama Baik
Tiga terdakwa dugaan gratifikasi kasus dana siluman DPRD NTB, Indra Jaya Usman (kanan), Hamdan Kasim (kiri), dan Nashib Ikroman (tengah), dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Nashib Ikroman memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung meninggalkan lokasi persidangan setelah putusan dibacakan.

Putusan bebas tersebut mengakhiri proses persidangan yang sebelumnya menyita perhatian publik di NTB karena berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam perkara yang dikenal sebagai kasus dana siluman DPRD NTB.

Meski demikian, putusan pengadilan tingkat pertama belum tentu mengakhiri seluruh proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengajukan upaya hukum apabila terdapat dasar yang dianggap memenuhi syarat.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut