Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 5 Jam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Pimpinan Ponpes ke Santriwati Lamban, LPA Akui Alat Bukti Masih Minim

Rabu, 23 September 2026 | 15:56 WIB
  • author Ema Widiawati
Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Pimpinan Ponpes ke Santriwati Lamban, LPA Akui Alat Bukti Masih Minim
Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean (kiri), Kepala LPA Mataram Joko Jumadi (kanan). (Foto: Ema Widiawati/iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Polresta Lombok Tengah kembali mendalami laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat di Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AIS.

Perkara tersebut sebenarnya telah dilaporkan kepada kepolisian pada 3 Februari 2025. Namun, penanganannya sempat terkendala karena komunikasi dengan pelapor terputus serta minimnya alat bukti yang dapat digunakan untuk mendukung proses penyelidikan.

Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan awal setelah laporan diterima. Namun, perkembangan perkara kemudian terhambat karena korban dan barang bukti yang dibutuhkan penyidik berada di luar negeri.

"Penanganan perkara memang betul dilaporkan pada 2025, jadi dalam penanganan masalah ini juga sebelum ini viral kami sudah komunikasi cuma mungkin korban punya pertimbangan pribadi sehingga ada yang harus dilakukan dan ternyata yang dilakukan adalah investigasi itu karena dalam pelaporan awal memang sudah ada pemeriksaan awal tapi setelahnya mungkin ada situasi yang belum sampai ke kami atau situasi yang belum kami monitor sehingga setelah itu hilang kabar," kata Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Rabu (23/9/2026).

Punguan menyebut, berdasarkan pemantauan terakhir, korban beserta barang bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut berada di Mesir.

"Kami monitor terakhir adalah korban beserta barang bukti yang dikuasai berada di Mesir itu yang kali ketahui," tambah Kasat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan perkara. Meski demikian, Punguan memastikan polisi kini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu prioritas untuk ditindaklanjuti, termasuk memastikan hak korban dan santri yang mungkin masih takut melapor.

"Namun kami sampaikan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi prioritas utama untuk mengawal juga hak-hak santri yang mungkin takut melaporkan atau mungkin ada pertimbangan pribadi rasa malu atau tekanan dari luar,"

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan resmi Polresta Lombok Tengah yang menyebut penanganan perkara menjadi prioritas, termasuk untuk mengawal hak santri yang diduga menjadi korban.

LPA Pantau Kasus Sejak 2024

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, pihaknya telah memantau kasus tersebut sejak 2024. Laporan pengaduan kemudian dibuat pada awal Februari 2025 dengan satu orang korban.

"Jadi memang LPA sendiri sudah memantau kasus ini sejak tahun 2024, kemudian diawal 2025 tepatnya 3 Februari 2025 kami memang sempat membuat laporkan penganduan dengan satu orang korban," ungkap Joko.

Menurut Joko, pada tahap awal penanganan, alat bukti yang dimiliki pendamping dan korban masih terbatas. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang membuat proses hukum belum berkembang secara optimal.

"Kami memang memahami bahwa alat bukti yang kami peroleh saat itu masih sangat minim. Jadi bukan teman-teman Polres Lombok Tengah lama memperoses ini tidak, tapi kami memang nengakui dari pendamping bahwa alat bukti yang kami sampaikan masih sangat minim pada periode 2025,"

Joko kemudian mengatakan LPA bersama korban melakukan investigasi kolaboratif dengan BBC Indonesia. Dari proses tersebut, pihaknya memperoleh sejumlah materi yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta Lombok Tengah.

"Nah di tengah minimnya alat bukti yang ada, teman-teman BBC menawarkan kepada kami untuk melakukan semacam investigasi bersama dan akhirnya dari investigasi bersama itu beberapa alat bukti yang kemudian kami bisa dapatkan, dan hari ini kami menyampaikan alat bukti itu kepada teman-teman polres Lombok Tengah," kata Joko.

Bukti tambahan tersebut, menurut Joko, di antaranya berupa rekaman suara yang disebut berisi pengakuan pimpinan pondok pesantren serta video yang direkam oleh istri terlapor. Bukti-bukti itu diserahkan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut.

 

Joko berharap tambahan bukti tersebut dapat membantu penyidik mengembangkan laporan yang sebelumnya terkendala keterbatasan alat bukti.

Dalam perkembangan lain, sejumlah laporan media menyebut terdapat sedikitnya tiga korban yang telah muncul dalam kasus tersebut. Sementara laporan lain menyebut sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban. Karena jumlah korban masih menjadi bagian dari pendalaman aparat, angka tersebut belum sebaiknya diperlakukan sebagai jumlah korban yang telah terbukti secara hukum.

Polisi Buka Ruang bagi Korban Lain

Polresta Lombok Tengah mengimbau masyarakat maupun santri yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

Polisi juga menyatakan akan memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan korban dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke pondok pesantren tersebut. Kemenag NTB juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap diterapkan dan mendorong masyarakat yang memiliki informasi untuk menggunakan saluran pengaduan yang tersedia.

Kasus tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah munculnya investigasi dan bukti tambahan yang kemudian diserahkan kepada penyidik. Selanjutnya, kepolisian akan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pendalaman terhadap keterangan saksi, korban, serta alat bukti yang tersedia.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut