get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Buru Tosan, Partner The Doctor yang Suplai Narkoba ke Whiterabit

Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Dana dari Bandar Narkoba

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB
header img
Pengacara Didik Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba. Foto: Ist

Sebelumnya, Didik ditetapkan sebagai tersangka peradaran narkoba pada 13 Februari 2026. Ia tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Penetapan itu dilakukan atas pengembangan dari penangkapan Kasat Narkoba Polpres Bima Kota, Malaungi. Malaungi sendiri kedapatan memiliki sebanyak 488,496 sabu dari Bandar narkoba Erwin yang kemudian ikut ditangkap.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut