get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Buru Tosan, Partner The Doctor yang Suplai Narkoba ke Whiterabit

Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Dana dari Bandar Narkoba

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB
header img
Pengacara Didik Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba. Foto: Ist

Bantahan lain yang diungkap Farizal adalah terkait barang bukti narkoba yang ditemukan dalam kasus Didik. Ia membantah Didik memiliki keterkaitan atau kepemilikan barang bukti narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, obat psikotropika seperti Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, hingga ketamin 5 gram.

Didik sendiri sudah menjalani proses penahanan di Rutan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Isu yang menyebar mengungkap Didik mendapatkan keistimewaan. Narasi itu langsung dibantah oleh Farizal. Ia mengungkap kliennya tak punya keistimewaan.

Penahanan Didik di Rutan Batalyon C dipandang sebagai bentuk menjaga keselamatan dan menjaga kondusivitas. Kondisi itu karena Didik semasa menjabat sebagai Kapolres Bima Kota banyak menangkap sejumlah pelaku tindak pidana.

"Melihat background klien kami mantan Kapolres di Bima Kota, pernah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, perlu juga menjaga keselamatannya," cerita Farizal.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut