get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Buru Tosan, Partner The Doctor yang Suplai Narkoba ke Whiterabit

Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Dana dari Bandar Narkoba

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB
header img
Pengacara Didik Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba. Foto: Ist

MATARAM, iNewsLombok.id - Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro membantah tudingan terkait menerima aliran dana dari Bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Koh Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Tuduhan itu dianggap mengada-ada.

Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan Bandar narkoba. Tiada pula bukti bahwa kliennya menerima dana dari hasil perdagangan narkoba.

“Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ungkap Farizal dalam konfersi pers di kantornya, Mataram, NTB pada Senin 22 Juni 2026.

Farizal mengungkap kliennya lebih dulu dituduh menerima dana dari bandar narkoba lewat Kasat Narkoba Polres Bima, Malaungi. Uang tersebut total Rp2,8 miliar. Didik mulanya dituduh mendapat Rp1 miliar. Sisanya 1,8 miliar menyusul. Padahal, uang tersebut bukan berasal dari peredaran narkoba.

“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” tambah Farizal dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Bantahan lain yang diungkap Farizal adalah terkait barang bukti narkoba yang ditemukan dalam kasus Didik. Ia membantah Didik memiliki keterkaitan atau kepemilikan barang bukti narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, obat psikotropika seperti Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, hingga ketamin 5 gram.

Didik sendiri sudah menjalani proses penahanan di Rutan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Isu yang menyebar mengungkap Didik mendapatkan keistimewaan. Narasi itu langsung dibantah oleh Farizal. Ia mengungkap kliennya tak punya keistimewaan.

Penahanan Didik di Rutan Batalyon C dipandang sebagai bentuk menjaga keselamatan dan menjaga kondusivitas. Kondisi itu karena Didik semasa menjabat sebagai Kapolres Bima Kota banyak menangkap sejumlah pelaku tindak pidana.

"Melihat background klien kami mantan Kapolres di Bima Kota, pernah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, perlu juga menjaga keselamatannya," cerita Farizal.

Sebelumnya, Didik ditetapkan sebagai tersangka peradaran narkoba pada 13 Februari 2026. Ia tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Penetapan itu dilakukan atas pengembangan dari penangkapan Kasat Narkoba Polpres Bima Kota, Malaungi. Malaungi sendiri kedapatan memiliki sebanyak 488,496 sabu dari Bandar narkoba Erwin yang kemudian ikut ditangkap.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut