BREAKING NEWS: Dokter Tifa Diamankan Polisi, Ini Keterangan Kuasa Hukumnya
JAKARTA, iNewsLombok.id - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal publik dengan nama Dokter Tifa dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Informasi mengenai pengamanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah. Ia menyebut pihaknya memperoleh kabar bahwa kliennya diamankan aparat kepolisian di kawasan apartemen tempat tinggalnya.
“Iya saya dapat kabar yang dishare di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro Jaya pukul 06.47 WIB,” kata Ramdansyah saat dikonfirmasi iNews Media Group, Jumat (18/6/2026).
Namun, Ramdansyah menjelaskan bahwa setelah melakukan konfirmasi kepada penyidik, istilah yang digunakan bukan penangkapan melainkan pengamanan.
“Terus saya konfirmasi penyidik, karena saya salah satu PH, bahasanya diamankan,” ujarnya.
Menurut Ramdansyah, Dokter Tifa disebut tetap akan menjalani agenda ujian yang sebelumnya telah dijadwalkan. Bahkan, informasi yang diterimanya menyebutkan ujian tersebut akan dilakukan di salah satu ruangan penyidik di Polda Metro Jaya.
“Dr Tifa kan lagi mau ujian, ini saya dengar kabar dia nanti ujian di salah satu ruangan (Polda Metro),” katanya.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu informasi lebih lengkap terkait alasan dan proses pengamanan tersebut. Ramdansyah bersama tim hukum lainnya juga berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi kliennya.
“Ini kita rencana juga mau merapat ke Polda Metro dengan yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto telah dilakukan untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kabar tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.
Dokter Tifa dikenal sebagai salah satu figur yang aktif menyampaikan pendapat melalui media sosial dan kerap menjadi sorotan publik karena berbagai pernyataannya di ruang digital. Dalam beberapa kasus yang melibatkan figur publik, kepolisian biasanya masih melakukan pendalaman sebelum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum seseorang.
Editor : Purnawarman